Dalam penggerebekan itu, ada dua orang yang diamankan, yakni MR (42) dan FA (22), warga Medan. Polisi menemukan barang bukti 94 butir ekstasi pink berlogo bintang, serbuk MDMA, tablet campuran methamphetamine dan paracetamol, hingga alat cetak ekstasi rakitan.
Ditemukan juga pewarna makanan, martil, cetakan, serta paku berlogo -- seluruhnya digunakan untuk memproduksi ekstasi secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya berperan sebagai pencetak dan penjaga lokasi. Mereka dibayar Rp3.000 per butir ekstasi yang dicetak dan turut menikmati keuntungan penjualan sekitar Rp40.000 per butir.
Otak di balik pabrik narkoba ini diduga adalah salah satu pengurus ormas di lokasi. Ia berperan menyediakan alat cetak, bahan baku, serta mengoordinasikan produksi dan distribusi ekstasi.
“Kami akan terus mendalami jaringan ini. Penyalahgunaan fasilitas publik seperti ini jadi perhatian serius kami,” tegas Kombes Calvijn dikutip dari RMOLSumut
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ustaz Abdul Somad (UAS): Dari Penolakan Cawapres hingga Dukungan Politik yang Berujung OTT KPK
Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh: Puan Maharani Tegaskan DPR dan Pemerintah Akan Bahas Tuntas
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Usai OTT KPK 2025: Uang Rp1 Miliar Disita
Luhut Disebut Dewa Penyelesai Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Faktanya