Ini merupakan kali kedua Jokowi memenuhi panggilan penyidik dari Polda Metro Jaya terkait aduannya mengenai dugaan pencemaran nama baik.
Jokowi Minta Penjadwalan Ulang
Sebelumnya, Jokowi meminta penundaan pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya adalah Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, lembaga kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, termasuk Kota Depok, Bekasi, Tangerang, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Sejatinya, Jokowi diperiksa dalam kapasitas sebagai pelapor oleh Subdit Kamneg di tahap penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (17/7/2025) pekan lalu, tetapi dirinya tidak bisa hadir dengan alasan kondisi kesehatan.
"Benar minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan," terang kuasa hukum Jokowi Rivai Kusumanegara saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Rivai menuturkan permintaan penundaan pemeriksaan sudah disampaikan ke kepolisian pada pekan lalu.
Menurutnya, ada dua opsi yang disampaikan dalam permintaan penundaan pemeriksaan tersebut.
"Pertama menunggu approval dokter atau kedua Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP," ucapnya.
Namun demikian, pihaknya masih belum memeroleh jawaban dari penyidik atas permintaan itu.
"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya," urai Rivai.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dari enam laporan polisi, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu.
Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan.
Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.
Sementara itu, untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan.
Adapun dua laporan lainnya, keterangan terakhir pihak kepolisian telah dicabut oleh pihak pelapor
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Alasan Jokowi Pecat Andrinof Chaniago: Whoosh yang Bikin Ruwet!
Freddy Damanik Buka Suara: Isu Mark Up Whoosh Cuma Alat Politik Serang Jokowi
KPK Buka Suara Soal Penyidikan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Ini Faktanya!
Menkeu Purbaya Bantah Kritik Hasan Nasbi, Sebut Survei LPS Bukti Pemerintah Solid