GELORA.ME - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah rampung memeriksa berkas pasangan Capres-Cawapres. Bahkan, KP U juga telah menetapkan nomor urut untuk digunakan pasangan Capres-Cawapres selama tahap Pemilu.
Belakangan ini, publik mempertanyakan soal keaslian ijazah dari salah satu Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, Komisioner KPU RI, Idham Holik, seluruh berkas pasangan Capres-Cawapres termasuk Gibran telah dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan direntang tanggal 18 - 28 Oktober 2023, telah dinyatakan MS," kata Idham saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/11/2023).
Idham menjelaskan pasangan Capres-Cawapres telah menyerahkan dokumen salinan bukti kelulusan berupa foto copy ijazah yang telah dilegalisir. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r dan Pasal 18 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013.
Kata Idham, merujuk pada Pasal 17 huruf h angka 5 UU No. 14 Tahun 2008, satuan pendidikan formal seseorang adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit