GELORA.ME - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah rampung memeriksa berkas pasangan Capres-Cawapres. Bahkan, KP U juga telah menetapkan nomor urut untuk digunakan pasangan Capres-Cawapres selama tahap Pemilu.
Belakangan ini, publik mempertanyakan soal keaslian ijazah dari salah satu Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, Komisioner KPU RI, Idham Holik, seluruh berkas pasangan Capres-Cawapres termasuk Gibran telah dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan direntang tanggal 18 - 28 Oktober 2023, telah dinyatakan MS," kata Idham saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/11/2023).
Idham menjelaskan pasangan Capres-Cawapres telah menyerahkan dokumen salinan bukti kelulusan berupa foto copy ijazah yang telah dilegalisir. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r dan Pasal 18 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013.
Kata Idham, merujuk pada Pasal 17 huruf h angka 5 UU No. 14 Tahun 2008, satuan pendidikan formal seseorang adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen