"Saya khawatir, gegara kasus Tom Lembong...orang2 pintar, punya nurani & akal sehat, berintegritas dan anti menjilat akan makin menjauhi dunia politik karena tak ingin bernasib yg sama. Semoga saya salah," kata Gus Hilmi lewat cuitannya di akun X pribadinya yang dikutip Selasa 22 Juli 2025.
Sebelumnya, Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin impor gula yang menyebabkan kerugian keuangan negara serta menguntungkan sejumlah perusahaan swasta.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Tom tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara impor gula tersebut.
"Menjatuhkan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 6 bulan," kata Hakim pada Jumat 18 Juli 2025.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dokter Tifa Kritik Jokowi di Rakernas PSI: Strategi Playing Victim?
Prabowo Subianto Temui Siti Zuhro & Susno Duadji: Pertemuan Oposisi atau Dialog Biasa?
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri: Analisis Hukum dan Dampaknya bagi Institusi Polri
Jokowi dan PSI: Komitmen Politik Pasca Jabatan, Janji Turun ke Daerah hingga Kontroversi