GELORA.ME -Persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Direktur Lokataru, Haris Azhar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6), menghadirkan 2 staf Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Mereka dihadirkan sebagai saksi.
Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) itu adalah Asisten bidang Media Menko Marves, Singgih Widiyastono, dan Staf Media Internal Menko Marves, Adi Damar Kusumo. Pemeriksaan mereka dilakukan secara terpisah.
Dalam kesaksiannya, Singgih menyebut Luhut marah setelah menonton video wawancara Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dan Haris di kanal YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru