GELORA.ME -Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya.
Surat replik KPK dibacakan Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
"Dengan memperhatikan pokok-pokok pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya, penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa dengan alasan sebagai berikut," kata Jaksa Wawan.
Penolakan disampaikan jaksa terhadap 16 dalil pembelaan Hasto dan tim kuasa hukum yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Dalam perkara ini tim jaksa KPK telah menuntut agar terdakwa Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berikut 16 dalil alibi yang disampaikan Hasto dan tim hukumnya:
Hasto berdalih tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan apabila dikatakan merintangi penyidikan sehingga tidak ada korelasi antara pemberitaan di media online tentang pernyataan pimpinan KPK yang mengumumkan kegiatan tangkap tangan terhadap komisioner KPU yang menyebabkan Hasto menghubungi Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam.
Tuduhan atas dua perbuatan yaitu mencegah penyidikan dan merintangi penyidikan hanya berdasar asumsi penuntut umum dan tidak didukung dengan dua alat bukti.
Penyebutan bapak tidak bisa diasumsikan dengan hanya terdakwa karena di DPP PDIP ada 37 orang, di mana 28 di antaranya adalah laki-laki.
Telepon genggam milik Kusnadi tidak ditenggelamkan dan saat ini telah disita sebagai barang bukti.
File call detail record (CDR) tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti, karena bukti CDR tidak melewati proses digital forensik dan tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya karena bukan didapat dari operator.
Penasihat hukum berdalih bahwa peristiwa kunjungan terdakwa ke Kompas adalah sesuai dengan waktu publikasi pemberitaan.
Penasihat hukum Hasto berdalih bahwa tidak ada penyidikan yang tercegah atau terintangi karena perkara yang melibatkan Harun Masiku telah disidangkan.
Penasihat hukum berdalih bahwa keterangan penyelidik dan penyidik yang dihadirkan memiliki konflik kepentingan sehingga tidak bisa digunakan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Hasto bertindak bukan sebagai pribadi namun dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal PDIP dan merupakan upaya hukum konstitusional.
Inisiatif penyuapan komisioner KPU dilakukan Saeful Bahri bersama-sama Donny Tri Istiqomah tanpa perintah dan sepengetahuan dan tanpa persetujuan terdakwa.
Tidak terbukti Hasto pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk melakukan lobby-lobby ke KPU.
Tidak terbukti Hasto pernah menalangi dana operasional apapun dalam perkara Harun Masiku di KPU.
Bahwa Hasto dan tim penasihat hukum menyatakan surat dakwaan dan surat tuntutan JPU bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa Hasto dan tim penasihat hukum menyatakan surat tuntutan JPU mencampuradukan antara fakta, pendapat, dan asumsi.
Bahwa Hasto dan tim penasihat hukum menyatakan perbuatan terdakwa dalam tindak pidana suap tidak memenuhi unsur Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan Hasto dalam tindak pidana suap tidak memenuhi unsur Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jaksa KPK: Pledoi Berisi Keterangan Anak Buah Hasto yang Sudah Diatur
Seleksi Ijazah Ketat, Mulyono Jangan Melamar Kerja ke MRT Jakarta
Purnawirawan TNI Akan Kirim Surat Kedua Soal Pemakzulan Gibran: Rencana Terakhir Duduki MPR!
Blak-Blakan! Rocky Gerung Ungkap Kenapa Sering Bersama Petinggi Kepolisian, Oh Ternyata...