GELORA.ME - Isu mengenai keaslian ijazah sarjana milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan tajam publik.
Bukan lagi sekadar perdebatan di media sosial, polemik ini telah memasuki babak baru di ranah hukum dengan eskalasi yang signifikan.
Terbaru, laporan yang diajukan oleh pihak Jokowi terkait tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik secara resmi telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Langkah hukum ini menjadi manuver balasan dari kubu Jokowi setelah bertahun-tahun didera tudingan yang sama.
Peningkatan status ke penyidikan ini dilakukan setelah polisi mengklaim menemukan adanya unsur pidana berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7) lalu.
Sejumlah barang bukti, termasuk 24 tautan video dan fotokopi ijazah, telah diserahkan sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.
"Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana," ujar Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi.
Namun, langkah proaktif Jokowi melaporkan balik para penudingnya hanyalah satu sisi dari drama multi-babak ini.
Di sisi lain, pertarungan hukum untuk menggugat keabsahan ijazah tersebut juga berlangsung di berbagai daerah, salah satunya yang paling menyita perhatian adalah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan Gugur di Meja Hijau Solo
Beberapa waktu lalu, PN Solo menjadi arena pertarungan gugatan perdata yang dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq terhadap Presiden Jokowi, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai para tergugat.
Namun, pada 10 Juli 2025, majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gde Hariadi memutuskan gugatan tersebut gugur.
Dalam putusannya, hakim menyatakan PN Solo tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi dari para tergugat yang berargumen bahwa karena objek sengketa berkaitan dengan tindakan lembaga pemerintahan, maka jalur hukum yang seharusnya ditempuh adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.
"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," demikian bunyi putusan tersebut, yang praktis menghentikan proses sidang pokok perkara di tingkat pertama.
Meskipun gugur karena alasan kompetensi pengadilan, putusan ini tidak serta-merta memadamkan api polemik.
Pihak penggugat masih memiliki opsi untuk mengajukan banding.
Verifikasi UGM dan Tanda Tanya Publik yang Tersisa
Di tengah sengitnya pertarungan hukum, institusi yang menerbitkan ijazah tersebut, Universitas Gadjah Mada (UGM), telah berulang kali memberikan klarifikasi.
Sejak isu ini pertama kali mengemuka, pihak rektorat hingga dekanat Fakultas Kehutanan secara tegas memastikan keaslian ijazah milik alumni angkatan 1980 tersebut.
Dalam salah satu konferensi pers, menyatakan,
"Kami meyakini mengenai keaslian ijazah Ir Joko Widodo, dan yang bersangkutan benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM," ujar Rektor UGM Ova Emilia dalam konferensi pers yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu.
Pihak UGM juga menegaskan memiliki seluruh dokumen pendukung, mulai dari catatan akademik hingga bukti kelulusan yang sah.
Bahkan, rekan-rekan seangkatan Jokowi turut hadir dalam beberapa audiensi untuk memberikan kesaksian.
Meski begitu, verifikasi dari lembaga sekelas UGM tampaknya belum cukup untuk memuaskan seluruh kalangan.
Sebagian publik masih mempertanyakan mengapa Presiden Jokowi tidak mengambil langkah yang lebih personal dan langsung, seperti menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka di hadapan media.
Keengganan ini, terlepas dari alasan di baliknya, terus menyisakan ruang bagi spekulasi dan menjadi bahan bakar bagi narasi keraguan yang terus bergulir.
Dimensi Politik: Lebih dari Sekadar Selembar Kertas
Para analis politik menilai isu ijazah ini telah jauh melampaui urusan administrasi akademik.
Polemik ini telah menjadi komoditas politik musiman yang efektif digunakan untuk mendelegitimasi tidak hanya Jokowi secara personal, tetapi juga seluruh warisan dan pengaruh politiknya.
Dalam lanskap politik pasca-Pilpres 2024, serangan terhadap integritas Jokowi dipandang sebagai upaya strategis untuk mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintahan saat ini dan figur-figur yang didukungnya.
Isu ini adalah contoh klasik bagaimana disinformasi digunakan untuk menyerang persepsi publik terhadap integritas seorang tokoh.
Pertarungan ini bukan lagi soal kebenaran selembar kertas, melainkan perang narasi yang lebih besar.
Di satu sisi, ada upaya sistematis untuk meruntuhkan sebuah legasi.
Di sisi lain, ada upaya mempertahankan legitimasi dengan menempuh jalur hukum.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik Jokowi, tetapi juga kualitas diskursus demokrasi Indonesia di tengah derasnya arus informasi yang sarat akan kepentingan.
Dokter Tifa Makin Yakin Ijazah Jokowi Palsu, Ungkap 2 Bukti Konkret Ini
GELORA.ME - Polemik ijazah mantan Prsiden Joko Widodo alias Jokowi belum beres.
Para pihak yang dilaporkan Jokowi ke polisi justru semakin yakin bahwa mantan orang nomor satu di Indonesia pada 2014-2024 ini benar-benar berbohong soal ijazah.
Terbaru, Dokter Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa dokter Tifa kembali menguliti ijazah Jokowi.
Kepada wartawan di Polda Metro Jaya, saat mau diperiksa sebagai salah satu terlapor kasus ijazah Jokowi, Jumat (11/7/2025), dokter Tifa mengatakan ijazah Jokowi benar palsu.
Salah satu bukti ijazah Jokowi palsu adalah pada waktu pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN) dan kelulusan yang terjadi pada tahun yang sama.
Menurut dokter Tifa, hal itu sangat mustahil bisa terjadi di tahun yang sama.
Dokter Tifa pun membuat analisa untuk mencocokkan ijazah dengan perilaku, pernyataan, atau pendapat yang pernah disampaikan oleh Jokowi.
Dalam hal ini dokter Tifa ingin mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian, seperti inkonsistensi, inkoherensi, atau bentuk inapropriasi lainnya.
Jika semua itu berbeda dan tidak konsisten, maka ijazah Jokowi palsu.
“Seperti misalnya inkonsistensi itu pada KKN (kuliah kerja nyata). Bareskrim mengatakan, KKN itu terjadi pada akhir 1983. Ternyata, yang bersangkutan mengatakan awal tahun 1985,” ucapnya.
Temuan tersebut dikaitkan dengan tanggal wisuda Jokowi yang tercantum dalam ijazah, yakni pada November 1985.
“Inkoheren dengan KKN awal 1985. Sebab, tidak mungkin kalau mahasiswa UGM itu awal 1985 baru KKN, lalu November 1985 juga sudah wisuda,” kata dokter Tifa.
Menurut dokter Tifa, orang yang pernah kuliah pasti memahami hal tersebut.
Dokter Tifa menjelaskan, ketidakcocokan dalam data tersebut menjadi dasar dari obyek penelitiannya terhadap dugaan ijazah palsu tersebut.
“Di situlah saya berperan untuk melakukan itu. Penelitian saya ini juga tidak cuma terhadap perilaku yang terlihat pada video maupun media-media,” ungkap dia.
“Tapi juga pada pernyataan-pernyataan verbal, tapi juga pada data sains," imbuhnya.
"Jadi, kita ini tidak boleh menafikan ya, sekarang ini dunia digital, itu data yang ada pada digital itu adalah bagian dari data sains,” tambah dia.
Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.
Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.
Secara keseluruhan, termasuk laporan yang melibatkan Presiden Jokowi maupun laporan lainnya, setidaknya terdapat dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Terungkap, Topan Ginting Ternyata Dikawal Tentara saat Kejar-kejaran dengan Penyidik KPK
INFO! Klaim Pegang 5 Ijazah Asli Angkatan Kelulusan Jokowi, Roy Suryo: Bukan Dari Universitas Pasar Pojok
Rocky Gerung: Bobby Sebentar Lagi Tersangka
EKSKLUSIF! Menelusuri Tuduhan Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Pemilik Kios Ungkap Fakta Mengejutkan