GELORA.ME -Kejaksaan Agung (Kejagung) mmembantah isu terkait penerimaan aliran dana dari Edward Hutahaean, tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Jangan percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di Kejaksaan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (17/10).
Kuntadi mengatakan, tim penyidik saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Edward.
Edward diketahui dijerat dengan pasal gratifikasi dan pasal penyuapan karena statusnya merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan