Menurut Feri, sebenarnya semua ingin ikut andil dalam mengungkapkan kebenaran ini.
Tapi karena belum ada yang bergerak jadi semua juga ikut diam saja.
"Semua ingin ikut, cuma karena belum ada yang bergerak, diam-diam saja begitu. Jadi jangan tunggu dulu 25 tapi sudah ada usulan yang digerakkan ke anggota DPR, kalau perlu, kalau memang ada ketua partai yang setuju dengan ini, dia sudah mulai itu manggil minimal 24 orang, kan tinggal cari satu orang dari partai yang berbeda, jadi jangan diam-diam semua," ungkapnya.
Oleh karena itu, Feri menekankan bahwa surat usulan pemakzulan Gibran ini harus ditindaklanjuti.
Jika tidak, Feri berkelakar, dikhawatirkan akan menjadi misteri keajaiban dunia ke-8, jadi masyarakat tidak akan pernah tahu kebenaran politik itu seperti apa.
"(Usulan purnawirawan) tidak boleh dipadamkan, kalau enggak jadi misteri keajaiban dunia ke-8 nanti. Kita jadi tidak pernah tahu apa sesungguhnya kebenaran politik yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa surat permintaan pemakzulan Gibran masih ada di Setjen DPR RI.
"Suratnya secara resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirim ke pimpinan. Biasanya kalau dikirim itu akan dibahas di rapim dan bamus yang sesuai mekanisme yang baru akan dilakukan besok atau pekan depan," jelasnya.
Dasco pun menambahkan, DPR akan cermat untuk mengkaji setiap surat masukan yang tertuju kepada DPR.
"Jadi kita mesti sikapi hati-hati dan kita akan kaji secara cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil lembaga DPR," ungkapnya.
Adapun, permintaan pemakzulan Gibran itu tertuang dalam surat tertanggal 26 Mei 2025 dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan sejumlah pandangan hukumnya ihwal alasan pemakzulan Gibran diusulkan.
Mereka memandang proses pencalonan putra sulung mantan Presiden, Joko Widodo, ini tak lepas dari intervensi relasi keluarga lewat Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai proses pencalonan yang melibatkan paman Gibran di Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.
Para pensiunan tentara itu juga menyoroti nilai kepatutan dan kepantasan yang dimiliki Gibran sebagai seorang wakil presiden.
Menurut Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mantan Walikota Solo itu masih minim kapasitas dan pengalaman untuk menjabat sebagai RI 2.
"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio, mengutip isi surat tersebut.
Dugaan keterkaitan Gibran dalam akun Kaskus bernama Fufufafa juga dimasukkan dalam argumentasi hukum para pensiunan tentara tersebut.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyinggung dugaan korupsi yang menyeret Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2022 silam.
"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," ujarnya.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester, Bukannya Buronkan: Apa Motif di Baliknya?
Menkeu Purbaya Dibilang Ceplas-ceplos, Benarkah Misbakhun Takut?
Jokowi-Prabowo Bertemu, Ini 5 Fakta di Balik Pertemuan yang Bikin Penasaran!
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook