Tak Temukan Fakta, Penyidik Polda Mulai Ragu di Kasus Ijazah Jokowi, Endingnya Dicium Ahmad Khozinudin Siapkan 7 Ahli Bahasa Jerat Roy Suryo Cs!

- Senin, 30 Juni 2025 | 00:10 WIB
Tak Temukan Fakta, Penyidik Polda Mulai Ragu di Kasus Ijazah Jokowi, Endingnya Dicium Ahmad Khozinudin Siapkan 7 Ahli Bahasa Jerat Roy Suryo Cs!

Ahmad menilai kasus ini terlalu dipaksakan, ditarik-tarik seolah-olah apa yang dilakuan Roy Suryo Cs, jadi penghasutan.


Ditarik-tarik seolah kabar bohong, ditarik seolah pencemaran, seolah fitnah, dan seolah-olah melanggar UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).


"Saya lihat ini kasus operandinya mirip kasus Bambang Tri, contoh pasal dulu kalau masih ada pasal 15 ayat 1 UU 61 nomor 46, tentang kabar bohong, pasti pasal ini yang dipakai."


"Karena ancamannya lebih sadis 10 tahun, tapi dilaporan lima laporan yang dikonsolidasi oleh Polda itu pakai Pasal 28 ayat 3 substansinya sama, kabar bohong, tapi di situ ada syarat yakni menimbulkan kerusuhan."


"Tapi kerusuhan itu tidak ada, tapi nanti dipaksakan, nah ahli ini yang ngomong nanti, sama seperti kasus Gus Nur, Bambang Tri, dulu kena Pasal 15 ayat 1 UU 1 ayat 46. Itu kan harus ada unsur menerbitkan keonaran di kalangan rakyatkan? faktanya gak ada keonaran saat itu," jelas Ahmad.


"Nah ahli inilah dpakai perdebatan di sosial media itu dianggap keonaran di kalangan rakyat, lalu seolah-olah unsur pidana kabar bohong. 


Nah yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat itu terpenuhi berdasarkan apa, berdasar pendapat ahli. 


Akhirnya apa, kasus ini tidak lagi diadili berdasarkan bukti atau fakta, namun diadili berdasarkan opini. Opini ahli-ahli ini yang disiapkan," jelas Ahmad.


Pihaknya bahkan Polda sendiri tak bisa mengklaim adanya fakta, termasuk data tidak pernah ditampilkan ke publik.


"Ditanya media faktanya, jawaban Polda ini buktinya fotocopi, mana ada pembuktian fotokopi di suatu proses hukum, bukti itu yang disita bukan cari ahli," katanya.


Menurut Ahmad, kasus ijazah palsu Jokowi menunjukkan sampai hari ini penyidik ragu, karena tidak adanya fakta apalagi data yang mumpuni.


Sumber: HukamaNews

Halaman:

Komentar