Helsinki Jadi Dasar Hukum Kuat untuk Aceh
Menurut Guru Besar Unissula Semarang itu, dasar yuridis Aceh untuk mempertahankan kedaulatan atas pulau-pulau kecil sudah sangat kuat.
“Perjanjian Helsinki 2005 yang diimplementasikan lewat UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberi kewenangan khusus bagi Aceh, termasuk pengelolaan kepulauan dan laut hingga 12 mil,” ucapnya.
Ia mengutip Pasal 4 dan 7 dalam UU Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai bukti bahwa Aceh memiliki hak atas pulau-pulau di sekitarnya.
Dorongan Evaluasi dan Klarifikasi Pemerintah Pusat
Prof Henry juga meminta pemerintah pusat mengevaluasi Kepmendagri No. 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, serta melakukan konsultasi ulang dengan Pemerintah Aceh sesuai semangat otonomi khusus.
“Penyelesaian harus menyentuh aspek hukum, politik, dan integritas NKRI, dengan tetap menghormati MoU Helsinki sebagai acuan batas administrasi sejak 1 Juli 1956,” kata Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang turut memediasi perjanjian damai Helsinki pun disebut sebagai sosok kunci yang dapat menjadi referensi dan penengah dalam persoalan ini
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Strategi Dinasti Politik Jokowi: Dukungan ke PSI & Peta Gibran di Pilpres 2029
Dokter Tifa Kritik Jokowi di Rakernas PSI: Strategi Playing Victim?
Prabowo Subianto Temui Siti Zuhro & Susno Duadji: Pertemuan Oposisi atau Dialog Biasa?
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri: Analisis Hukum dan Dampaknya bagi Institusi Polri