Helsinki Jadi Dasar Hukum Kuat untuk Aceh
Menurut Guru Besar Unissula Semarang itu, dasar yuridis Aceh untuk mempertahankan kedaulatan atas pulau-pulau kecil sudah sangat kuat.
“Perjanjian Helsinki 2005 yang diimplementasikan lewat UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberi kewenangan khusus bagi Aceh, termasuk pengelolaan kepulauan dan laut hingga 12 mil,” ucapnya.
Ia mengutip Pasal 4 dan 7 dalam UU Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai bukti bahwa Aceh memiliki hak atas pulau-pulau di sekitarnya.
Dorongan Evaluasi dan Klarifikasi Pemerintah Pusat
Prof Henry juga meminta pemerintah pusat mengevaluasi Kepmendagri No. 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, serta melakukan konsultasi ulang dengan Pemerintah Aceh sesuai semangat otonomi khusus.
“Penyelesaian harus menyentuh aspek hukum, politik, dan integritas NKRI, dengan tetap menghormati MoU Helsinki sebagai acuan batas administrasi sejak 1 Juli 1956,” kata Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang turut memediasi perjanjian damai Helsinki pun disebut sebagai sosok kunci yang dapat menjadi referensi dan penengah dalam persoalan ini
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Halim Kalla Ditahan? Kronologi Terbaru Kasus Korupsi PLTU Kalbar & Kerugian Negara
RTM Salah Sebut Prabowo sebagai Jokowi di KTT ASEAN, Disebut Ceroboh
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo