Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Diduga cuitan Akbar Faizal soal keturunan nabi tersebut berhubungan dengan unggahan Ketua Biro Ideologi dan Kaderisasi DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali, Dedy Nur, yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi telah memenuhi syarat sebagai nabi.
"Jadi nabi pun sebenarnya beliau ini sudah memenuhi syarat, cuman sepertinya beliau menikmati menjadi manusia biasa dengan senyum selalu lebar ketika bertemu dengan rakyat," kata Dedy di X @DedynurPalakka pada Senin 9 Juni 2025.
Namun setelah banjir protes, Dedy Nur pun meminta maaf kepada masyarakat umum yang merasa tersinggung atas ucapannya.
Dedy mengaku telah menerima teguran dari pengurus DPW PSI Bali dan akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan opini ke depan.
Ia lalu memutuskan untuk menghapus cuitannya tersebut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung Kritik Sumbangan Rp17 Triliun untuk BoP vs Tragedi Siswa SD Bunuh Diri
Prabowo Diminta Tuntut Erick Thohir Secara Hukum: Dugaan Penyimpangan BUMN Diungkap
Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Analisis Motif Politik untuk Gibran dan Kaesang
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas dan Kronologi Lengkap