Guru Besar Unair Kritik Hasil Uji Lab Forensik Bareskrim Polri Terkait Ijazah Jokowi, Tak Penuhi Syarat Objektif?

- Sabtu, 24 Mei 2025 | 15:20 WIB
Guru Besar Unair Kritik Hasil Uji Lab Forensik Bareskrim Polri Terkait Ijazah Jokowi, Tak Penuhi Syarat Objektif?




GELORA.ME - Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto mengomentari keterangan Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Jokowi asli berdasarkan uji laboratorium forensik yang telah dilakukan di internalnya.


Henri Subiakto membeberkan syarat kesimpulan objektif jika melihat yang diungkapkan oleh lembaga penegak hukum tentang keaslian sebuah lembar surat ijazah yang memuat kontroversi di seluruh negeri. 


Kesimpulan yang dianggap berasal dari proses forensik itu oleh satu pihak dinyatakan sebagai kebenaran karena dikeluarkan oleh lembaga yg punya otoritas hukum. 


Tapi oleh pihak lain kesimpulan itupun dianggap hanya sepihak, dilakukan kurang transparan, hingga tidak objektif. 


Ia menjelaskan syarat sebuah kesimpulan itu bisa disebut objektif sesuai standar kebenaran ilmiah.


Pertama kesimpulan itu harus berdasar bukti empiris yang didukung oleh data atau fakta yang dapat diobservasi, dilihat, diukur, dan diuji secara objektif oleh para ahli yg kompeten.


“Kedua kesimpulan sebagai kebenaran objektif harus dapat dicabar, diuji ulang oleh pihak lain yang independen, lewat metode yang sama untuk memastikan konsistensi hasil yang harusnya juga sama,” tuturnya dikutip akun X pribadinya, Sabtu, (24/5/2025).


Ketiga, sebuah kesimpulan dinyatakan objektif jika metode yang digunakan dilakukan secara transparan, atau bisa diamati dan bisa diulang oleh penguji yang lain. 


Transparansi ini mencakup cara, alat, objek yang diuji dan prosedur yang digunakan benar benar bebas dari bias subyektivitas.


Keempat kesimpulan dinyatakan objektif secara ilmiah, jika hasilnya konsisten atau in line dengan fakta fakta atau bukti lain sebagai kebenaran yang konsisten, sehingga kesimpulan dapat diterima secara logis.


Kelima Kebenaran ilmiah biasanya diakui setelah melalui proses peer review atau validasi oleh para ahli di bidang terkait yang berasal dari latar belakang institusi yg berbeda dari penguji sebelumnya. 


Ini untuk memastikan bahwa kesimpulan telah diuji secara kritis oleh komunitas ilmiah. 


Menurutnya, Indonesia punya banyak ahli yang kompeten di berbagai lembaga ilmiah, termasuk para ahli yang diaspora di luar negeri. 


Mereka bisa dilibatkan untuk pembuktian yang lebih objektif, ilmiah dan lebih terpercaya.


Tanpa prosedur ilmiah yang transparan, klaim kebenaran akan sulit diterima dan dipercaya oleh mereka yang kritis dan telah lama mengikuti isu ini, bahkan masyarakat luas.


“Persoalannya prosedur hukum yang biasa dilakukan di negeri ini, kadang memang tidak sesuai dengan standar ilmiah, tapi harus diterima sebagai realitas hukum dengan berbagai alasan,” tandas Mantan Staf Ahli Menkominfo untuk bidang Komunikasi dan Media Massa ini.


👇👇



Sebelumnya, Bareskrim memastikan bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) asli.


Saat konferensi pers, ditampilkan fotokopi ijazah Jokowi. Kemudian  ijazah asli Jokowi saat adik iparnya, Wahyudi Andrianto, memberikan ke penyidik untuk diuji forensik.


Olehnya itu, Bareskrim mengehentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).


“Dari pengaduan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana, sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).


Polisi mengaku telah memintai keterangan dari total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga rekan Jokowi selama menempuh studi. 


Bareskrim Polri menegaskan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang tengah menindak aduan serupa kasus dugaan ijazah palsu.


Sumber: Fajar

Komentar