Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, Rocky Gerung: Jika Menang Pun, Jokowi Tetap Dapat Hukuman Moral!

- Selasa, 06 Mei 2025 | 00:40 WIB
Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, Rocky Gerung: Jika Menang Pun, Jokowi Tetap Dapat Hukuman Moral!




GELORA.ME - Akademisi sekaligus pendiri Setara Institute, Rocky Gerung, menyoroti laporan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.


Menurut Rocky, proses laporan tersebut tidak bisa dihentikan, terlebih karena berbagai ketidakpastian dan opini publik yang marak belakangan ini.


Termasuk dengan adanya usulan dari para purnawirawan TNI tentang pemakzulan anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, dari kursi Wakil Presiden RI.


Sehingga, menurut Rocky, Jokowi memutuskan melapor ke polisi atas tudingan ijazah palsu itu sebagai langkah terakhirnya.


Hal ini disampaikan Rocky Gerung dalam video yang diunggah di kanal YouTube Rocky Gerungung Official, Senin (5/5/2025).


"Banyak yang penasaran nih, Bung Rocky, ke mana arah gugatan dan tuntutan terhadap Jokowi dan keluarganya ini. Apakah masih bisa diaborsi seperti era di masa dia masih berkuasa dulu?" tanya jurnalis senior Hersubeno Arief.


"Saya melihat bahwa proses ini unstoppable, tidak mungkin lagi dihentikan karena bergulir dan di-back up oleh keadaan yang tidak pasti hari-hari ini," jawab Rocky.


"Ketidakpastian ekonomi karena utang tiba-tiba bulan depan harus dibayar, sekian ribu triliun," tambahnya.


"Proses-proses pembentukan opini publik juga makin lama makin mengkristal pada bukan serangan, tapi tuntutan maksimal terhadap pemaksulan Gibran," lanjutnya.


"Lalu setelah pintu ini terbuka, Presiden Jokowi mungkin kaget atau ini langkah terakhir dia laporkan ke polisi," paparnya.


Dihukum Moral


Namun, Rocky Gerung menilai, bahkan meski Jokowi memenangkan laporan tudingan ijazah palsu, mantan Wali Kota Solo itu tetap akan mendapat hukuman moral.


Sebab, ayah Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu telah melakukan pembohongan publik.


"Tapi, seluruh sistem berpikir kita itu menilai bahwa Jokowi, kalaupun dia memenangkan misalnya tuntutannya itu, dia juga akan dihukum secara moral. Karena dia menyimpan kebohongan itu selama bertahun-tahun," jelas Rocky Gerung.


Menurut Rocky, Jokowi juga sudah menjadikan ijazah sebagai alat politik.


"Kebohongan artinya mempermainkan ijazah dia itu sebagai alat politik untuk membaca suasana," katanya.


"Kalau dia sebutin dari dulu ya sudah kan selesai kan. Jadi sebetulnya ini bukan soal hukum, ini soal ethics, leadership ethics, etika kepemimpinan," papar Rocky Gerung


"Seorang pemimpin yang masuk akal, tidak punya semacam dendam pada rakyatnya," tandasnya.


Sebagai informasi, Jokowi telah melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) lalu.


Dia melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Iteu semua sudah disampaikan," ujar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.


Yakup juga menuturkan pihaknya telah menyerahkan beberapa barang bukti dan video kepada penyidik.


Dia mengatakan Jokowi akan menghormati segala proses hukum yang dilakukan oleh penyidik.


"Kami sudah menyerahkan ini kepada para penyidik dan penyelidikan masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," tuturnya.


Sumber: Tribun

Komentar