GELORA.ME - RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah disahkan DPR pada Kamis 20 Maret 2025 merupakan keinginan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi saat masih berkuasa.
Hal ini dikatakan wartawan senior Kisman Latumakulita dalam podcast Zulfan Lindan Unpacking Indonesia yang dikutip Jumat 21 Maret 2025.
"Jangan dikira RUU TNI merupakan kemauan Prabowo. RUU TNI diajukan sejak era Presiden Joko Widodo," kata Kisman.
Menurut Kisman, jangan karena Prabowo merupakan tentara, lalu disangka RUU TNI merupakan keinginan Jenderal bintang empat itu.
"RUU TNI ini maunya Pak Jokowi," kata Kisman.
Kisman mengatakan, Jokowi sudah mengajukan RUU TNI sejak DPR periode 2019-2024.
"Sudah sempat dibahas di DPR, tapi karena mengalami transisi, lalu ditunda sampai Prabowo dilantik," kata Kisman.
DPR resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
RUU TNI disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Revisi itu hanya mencakup pada tiga pasal terkait Kedudukan TNI, Usia Pensiun Prajurit TNI, dan jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diduduki Prajurit TNI.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice