Salah satu bentuk kebutuhan dasar yang dapat difasilitasi melalui peran Kadin berupa kebutuhan pangan.
Kadin menawarkan lahan persawahan di Penajam Paser Utara yang sampai sekarang belum ditindaklanjuti.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), lahan persawahan yang dapat dikelola sebagai sumber pangan di IKN mencapai sekitar 13 ribu hektare, yang belum disentuh pemerintah.
Para pengusaha lokal juga berharap bisa berinvestasi pada peluang usaha kafe hingga rumah makan di kawasan IKN
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Ungkap Travel Haji Masih Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Roy Suryo Bongkar Klaim Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Atas Nama TPUA
Rizki Abdul Rahman Wahid: Profil, Kaitan PMII, dan Relawan Gibran Pelapor Pandji
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor