Korupsi Proyek Kereta Api Diduga Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun, BPK RI Kebagian 1,5%

- Kamis, 18 Juli 2024 | 16:01 WIB
Korupsi Proyek Kereta Api Diduga Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun, BPK RI Kebagian 1,5%


“Arista Gunawan memberikan sejumlah uang kepada Dedi Gusman beserta staf Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara sebagai commitment fee atas dimenangkannya perusahaan Arista Gunawan dalam kegiatan review desain,” ucap dia. 


Lebih lanjut, eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono juga disebut memerintahkan Nur Setiawan untuk mengusulkan proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa.


Proyek ini akan dibiayai melalui penerbitan SBSN-PBS TA 2017 ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).


Padahal, masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi untuk bisa membuat proyek tersebut.


Dugaan korupsi yang dilakukan sejak tahap perencanaan, pelelangan, hingga proses pelaksanaan disebut jaksa telah memperkaya sejumlah pihak.


Afif diperkaya sebesar Rp 10.596.000.000, Nur Setiawan Sidik sebesar Rp 3.500.000.000, Amanna Gappa sebesar Rp 3.292.180.000, dan Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp 1.035.100.000 dan Halim Hartono sebesar Rp 28.134.867.600.


Kemudian, Arista Gunawan dan PT Dardela Yasa Guna sebesar Rp 12.336.333.490, Fredy Gondowardojo dan PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp 64.297.135.394, Preseyo Boeditjahjono sebesar Rp 1.400.000.000.


Tidak hanya itu, sejumlah korporasi juga turut diperkaya akibat dugaan korupsi ini dengan total Rp 1.032.496.236.838.


Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sumber: kompas

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar