Kasus tersebut menjadi perbincangan publik, dan KPK sudah memeriksa para saksi, dimana kualitas shelter tsunami akibat dari praktik suap.
Pihak KPK menyatakan shelter tsunami seharusnya dibangun dengan spesifikasi tinggi agar menghindari dampak bencana alam yang besar kepada masyarakat, dan hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan penyidikan, Rabu 10 Juli 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, "Shelter tsunami tersebut ada di beberapa tempat, di daerah-daerah yang dianggap rawan. Karena kita ketahui bahwa antara kita itu ada di cincin api, ring of fire, khususnya di wilayah Pantai Selatan. Kami ada shelternya itu dimulai dari wilayah selatan, kemudian di wilayah seputaran Bengkulu dari selatan, kemudian di Banten juga ada, di sana-sana, wilayah pantai atau pesisir selatan Jawa, Bali, NTB, NTT, nah, seperti itu," ujar Asep di gedung KPK, Selasa 10 Juli 2024.
Dalam kasus ini KPK diketahui telah menetapkan dua tersangka, sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika yang mengatakan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan tahun 2023,
"Menetapkan dua tersangka yaitu satu dari Penyelenggara Negara dan satu lainnya dari BUMN," ujar Tessa.
Namun KPK belum mengungkapkan nama tersangka dan perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter Tsunami tersebut.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan