GELORA.ME -Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap seorang pria warga negara China berinisial SZ di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan, SZ ditangkap atas kasus dugaan penipuan yang menimpa 800 Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kita melakukan penjemputan di Timur Tengah, satu orang tersangka SZ. Untuk kasusnya penipuan atau scam online, untuk korban kurang lebih sampai dengan saat ini kita data kurang lebih 800 orang Warga Negara Indonesia," kata Dani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Namun, terkait dengan modus operandi terkait perkara ini, Dani belum menjelaskan lebih rinci.
Dani pun berjanji akan membeberkan perkara ini dalam waktu dekat.
"Untuk lebih lengkapnya besok kita rilis ya, kita fokus dulu untuk memeriksa tersangka," tandas Dani.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menarik! Jokowi Persilakan Polisi Tes Forensik Digital Cek Keaslian Ijazah Miliknya
Jokowi Lapor ke Polda Metro Jaya: Soal Fitnah Ijazah Ini Perlu Diproses Agar Jelas & Gamblang!
Jangan Kaget! Tingkat Kepuasan Publik Soal Kinerja Wapres, Segini Skor Gibran Versi Survei Rumah Politik Indonesia
Relawan Alap-Alap Jokowi Laporkan Roy Suryo Cs di Tiga Wilayah di Jateng