"DPR diam-diam atau ketahuan melakukan revisi macam-macam UU yang sangat potensial melamahkan demokrasi dan hak-hak dasar kita sebagai warga negara UU Penyiaran, UU Polri, UU TNI, hingga UU Kemeterian Negara," kata Sulistyowati dalam diskusi bertajuk 'Hukum sebagai Senjata Politik' di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Diam-diam mereka menggunakan otoritas sebagai lembaga tinggi negara untuk membuat hukum, untuk mendefinisikan kekuasaan kepentingan para elite penguasa," sambungnya.
Ia pun mengkhawatirkan eksistensi hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang merupakan lulusan sarjana hukum. Namun, Ia mempertanyakan apakah para hakim sengaja menyalahgunakan teori yang dipelajari di kelas.
"Eksistensinya diletakkan pada huruf-huruf, teks dan pasal-pasal dan eksistensi itu dilepaskan dari substansinya, apakah substansinya adil atau tidak adil, maka kenapa MK yang dinyatakan melanggar etika berat tidak bisa digugurkan," ujar Sulistyowati
Sulistyowati menjelaskan dalam teori hukum yang lain, yakni critical legal studies menyatakan bahwa hukum itu diciptakan untuk mendefinisikan kepentingan kekuasaan.
"Bagaimana cara kerjanya, sekelompok elite penguasa melakukan represi terhadap mayoritas orang yang tidak punya kuasa," ucapnya.
Artikel Terkait
Anies Bongkar 5 Fakta Pengangguran yang Tak Terungkap, Sindir Data Prabowo: Mungkin Tak Lengkap!
KPK Dituduh Tak Berani Usut Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Ternyata Ini Dalang di Baliknya
Ekonom Tantang Menkeu Purbaya Turunkan PPN & Cukai: Solusi Atasi Daya Beli atau Bencana Negara Zombie?
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut, Ini Fakta Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh