Sebelumnya putusan MA tertanggal 29 Mei 2024 lalu menuai sorotan lantaran dinilai menjadi karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep melenggang ke Pilgub.
Di waktu yang sama saat putusan MA keluar, nama Kaesang viral lantaran beredar poster sebagai calon wakil gubernur (cawagub) mendampingi keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono sebagai cagub.
Bahkan dalam poster tertulis 'Fos Jakarta 2024' dan diunggah oleh petinggi Gerindra yaitu Ketua Harian DPP partai Sufmi Dasco Ahmad.
Menarinya, dalam putusan MA genap berusia tiga puluh bukan ketika pendaftaran melainkan saat pelantikan.
Itu artinya Kaesang yang masih 29 tahun bakal bisa mendaftar dan jika terpilih maka dilantik saat usianya nanti genap 30 tahun.
Mengingat Kaesang bakal genap 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Sumber: strategi
Artikel Terkait
Perpol 10/2025 Kapolri Dikritik Langgar Putusan MK, Dinilai Ancam Demokrasi
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya: Jadwal, Pihak yang Hadir, dan Kronologi Lengkap
Skandal Solar Murah Rp 2,5 Triliun: Erick Thohir hingga Boy Thohir Disebut, Kejagung Dinilai Tak Serius
Sjafrie vs Dasco: Pengamat Bantah Rumor, Sebut Mereka Dua Pilar Utama Prabowo