10. S. Steven Kurniawan sebesar Rp2.300.229.000
11. Lin Zhengwei dan Aldo sebesar Rp204.380.000
12. Pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp10.916.694.640
Dakwaan terhadap Eko Darmanto ini didasarkan pada pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan ini dianggap sebagai tindak pidana yang merugikan negara dan mencoreng integritas lembaga Bea Cukai.
Kasus ini semakin memperuncing permasalahan yang kini menimpa Bea Cukai dan memaksa Sri Mulyani turun tangan.
Bahkan dikabarkan baru-baru ini Presiden Jokowi mengadakan koordinasi terbatas demi menyelesaikan kasus yang menimpa Bea Cukai.
Persidangan terkait kasus gratifikasi eks kepala Bea Cukai Yogyakarta juga masih terus berlanjut.
Di sisi lain, meski nama Irwan Mussry diseret dalam kasus gratifikasi, namun suami Maia Estianty itu seolah tak ingin menanggapi.
Ia bahkan masih membagikan momen terakhir dirinya di sebuah toko jam tangan mewah yang berada di kawasan Plaza Senayan, Jakarta Selatan di Instagram miliknya.
"A few memorable shots from Friday's festivities @thetimeplace," tulis Irwan Mussry.***
Sumber: hops
Artikel Terkait
Anies Baswedan Dukung Lalu Kritik Kereta Cepat Whoosh: Fakta Rekam Jejak & Polemik APBN
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Fakta, Modus, dan Update Terkini
Prabowo Perintahkan Jamin Keamanan Investor Asing, Dukung Investasi LOTTE Rp 64 Triliun
Bonatua Silalahi Laporkan KPU & ANRI ke Bareskrim Soal Ijazah Jokowi: Kronologi Lengkap