Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.
KPK sendiri telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024.
Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada. Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.
Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah itu.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh