KPK Tak Segan Jerat Keluarga Syahrul Yasin Limpo dengan Pasal TPPU

- Jumat, 03 Mei 2024 | 15:00 WIB
KPK Tak Segan Jerat Keluarga Syahrul Yasin Limpo dengan Pasal TPPU



GELORA.ME  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bisa menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) apabila tepernuhi unsur kesengajaan. 


Hal ini setelah muncul fakta persidangan bahwa istri hingga anak-anaknya menikmati aliran uang korupsi.

 

"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapa pun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan, bisa dihukum? Bisa," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/5).

 

Ali menjelaskan, penghasilan setiap penyelenggara negara bisa diukur. Menurutnya, jika terdapat harta atau aset yang tidak sesuai dengan profilnya hal itu patut dicurigai. 

 

Ia pun mencontohkan, dalam penanganan kasus Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. KPK sudah menetapkan Hasbi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dengan tindak pidana awal yaitu suap. 

 

"Contoh dalam perkara Hasbi Hasan itu kan jelas penghasilannya berapa, kemudian dia menyerahkan rumah dengan harga miliaran kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (Windy Idol), dan dia (Windy Idol) tahu," ucap Ali. 

 

"Maka, dia (Windy Idol) jatuhnya menikmati hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset. Itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU, Pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati hasil dari kejahatan," sambungnya. 

 

Ali menegaskan, keluarga SYL juga bisa dikenakan Pasal TPPU seperti Windy Idol. Namun, dugaan itu harus dibuktikan terlebih dahulu melalui kasus utamanya, terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, serta ada unsur kesengajaan. 

 

"Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan, turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," tegas Ali. 

 

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. 


Halaman:

Komentar