GELORA.ME -Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berusa keras untuk bisa lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen, pada Pemilu 2024. Upaya itu dilakukan dengan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024.
Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi alias Awiek mengatakan, pihaknya akan menghadirkan alat bukti dan saksi untuk menguatkan permohonan yang dilayangkan ke MK. Pasalnya, PPP hanya meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen, raihan ini tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kita mempersiapkan alat bukti, saksi dan konsultasikan ke kuasa hukum kita," kata Awiek kepada JawaPos.com, Selasa (30/4).
Sementara itu, juru bicara PPP, Usman M Tokan mengakui, upaya gugatan ke MK akan menjadi prioritas partai berlambang Ka'bah untuk bisa duduk di parlemen pada periode 2024-2029.
"Buat kami upaya terus kami lakukan, termasuk menyiapkan tim untuk mengkompilasikan data gugatan," tegas Usman.
Dalam gugatan PHPU, MK tengah memproses 297 perkara sengketa Pileg 2024 yang sudah berjalan dalam tiga panel, sejak Senin (29/4). Sembilan hakim konstitusi akan bekerja dalam tiga panel untuk memeriksa perkara secara simultan.
Artikel Terkait
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024