Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Nasdem: DPR Punya Hak Menghapus Pasal 10 RUU DKJ

- Rabu, 13 Desember 2023 | 13:01 WIB
Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Nasdem: DPR Punya Hak Menghapus Pasal 10 RUU DKJ



GELORA.ME -Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Terutama, soal pasal 10 ayat 2 dalam RUU DKJ.


Adapun bunyi Pasal 10 Ayat 2 dalam RUU DKJ yakni Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.





Soal pro dan kontra pada pasal itu, Partai Nasdem mendesak DPR RI bersama Pemerintah sepakat untuk menghapus pasal tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden.


Halaman:

Komentar