Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Nasdem: DPR Punya Hak Menghapus Pasal 10 RUU DKJ

- Rabu, 13 Desember 2023 | 13:01 WIB
Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Nasdem: DPR Punya Hak Menghapus Pasal 10 RUU DKJ

"Jika RUU belum diserahkan kepada Presiden, Fraksi Nasdem mengusulkan pencoretan atau penghapusan pasal tersebut," ujar Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan kepada wartawan, Rabu (13/12).


Atang menegaskan Partai Nasdem menolak sistem penentuan jabatan gubernur yang dilakukan melalui official appointment atau penunjukan langsung.


Menurutnya, hal itu dapat mengingkari hak-hak rakyat dalam kontestasi politik dan menabrak konstitusi.


Masih kata Atang, DPR RI sebagai pengusul RUU DKJ, seharusnya tidak sulit untuk menghapus pasal tersebut.


"DPR dengan haknya bisa mengubah Pasal 10 sebelum mengirim surat terkait usulan RUU dari DPR," pungkasnya


Sumber: RMOL

BACA JUGA:

Halaman:

Komentar