"Jika RUU belum diserahkan kepada Presiden, Fraksi Nasdem mengusulkan pencoretan atau penghapusan pasal tersebut," ujar Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan kepada wartawan, Rabu (13/12).
Atang menegaskan Partai Nasdem menolak sistem penentuan jabatan gubernur yang dilakukan melalui official appointment atau penunjukan langsung.
Menurutnya, hal itu dapat mengingkari hak-hak rakyat dalam kontestasi politik dan menabrak konstitusi.
Masih kata Atang, DPR RI sebagai pengusul RUU DKJ, seharusnya tidak sulit untuk menghapus pasal tersebut.
"DPR dengan haknya bisa mengubah Pasal 10 sebelum mengirim surat terkait usulan RUU dari DPR," pungkasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026