Sehingga, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Menurutnya, proses hukum itu merupakan suatu hal yang wajar dan sesuai peraturan perundang-undangan, karena adanya putusan MK yang membolehkan mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah maju pilpres, meski belum berumur 40 tahun.
"Dalam konten keputusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pemilu kita, untuk calon presiden itu sebenarnya harus S1. Tapi kemudian direvisi untuk SMA, enggak ada yang ribut. Itu semua demokrasi. Kenapa sekarang kita harus mempersoalkan tentang persoalan ini?" tuturnya.
"Jadi siapa yang sebenarnya Orde Baru itu?" tambah Bahlil yang juga menjabat Menteri Investasi.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengaku jengkel dengan sikap penguasa saat ini, yang menurutnya ingin bertindak seperti penguasa di masa Orde Baru.
"Mestinya Ibu enggak boleh ngomong gitu tapi Ibu jengkel. Karena republik ini penuh pengorbanan tahu tidak. Kenapa sekarang kalian yang pada penguasa itu mau bertindak seperti waktu zaman Orde Baru?" kata Megawati dalam Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (27/11
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Ungkap Travel Haji Masih Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Roy Suryo Bongkar Klaim Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Atas Nama TPUA
Rizki Abdul Rahman Wahid: Profil, Kaitan PMII, dan Relawan Gibran Pelapor Pandji
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor