“Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 50 PKPU 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres," kata Todung dalam keterangannya, Sabtu (2/12).
Menurutnya, publik perlu mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan, dan komitmen para cawapres yang akan menjadi pemimpin negara ini. Oleh sebab itu, debat antar cawapres seharusnya tetap dilakukan.
“UU Pemilu memang tak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres, tetapi penjelasan Pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres,” jelasnya.
Capres-Cawapres adalah dwi tunggal yang tak bisa dipisahkan satu sama lain. Meski demikian, rakyat tetap berhak mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapres masing-masing calon presiden.
“Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antarcawapres murni (tanpa didampingi capres) ditiadakan,” tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun