GELORA.ME -Konsistensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari dipertanyakan dalam menjalankan perintah undang-undang terkait debat calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) peserta Pilpres 2024.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai, KPU RI, seharusnya berpegang peraturan yang telah ditetapkan, yakni menggelar debat Pilpres 2024 sebanyak lima kali, yang terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Namun terbaru, KPU RI memutuskan untuk tetap menggelar debat sebanyak lima kali, namun formatnya debat capres dan cawapres tidak dipisah sebagaimana pada pemilu sebelumnya.
Artikel Terkait
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun