GELORA.ME -Ada pihak-pihak tertentu di balik masih hangatnya perdebatan soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, mengatakan, perdebatan pencalonan Gibran seharusnya tidak perlu ada. Terlebih, Gibran memenuhi syarat seperti diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Kata dia, ada pihak-pihak tertentu yang masih bermain melakukan berbagai cara agar Gibran tidak menjadi cawapres. Salah satunya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Artikel Terkait
Muhammad Kerry Bantah Ayahnya Riza Chalid Terlibat Korupsi Pertamina Rp285 Triliun
Roy Suryo Bersumpah Demi Allah: Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada di UGM
Presiden Prabowo Perintahkan Audit 4 RS di Papua Usai Tragedi Ibu Hamil Irene Sokoy
Kurir 207.529 Pil Ekstasi Ditangkap di Tangerang Usai Kabur dari Kecelakaan Tol Lampung