Selain itu, dari sisi hukum menurut dia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang juga calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu dianggap keblinger dengan menyatakan pakta integritas tersebut tidak menyalahi hukum.
"Mahfud ini lupa bahwa Pj Kepala Daerah itu adalah PNS yang wajib netral, artinya jika memihak, itu melawan hukum. Ini berbeda halnya dengan kepala daerah yang secara terang-terangan deklarasi mendukung pasangan capres seperti 2019 yang lalu, Kepala daerah itu bukan ASN/PNS mereka adalah aktor politik, jadi sah saja," jelasnya.
Untuk itu, dia mendorong agar Bawaslu menindaklanjuti temuan pakta integritas tersebut.
"Bawaslu ini juga jangan hanya menunggu laporan baru bekerja. Wong, ini sudah jelas ada temuan awal. Maka temuan ini perlu ditelusuri, diselidiki kebenarannya, kan ada Gakkumdu, ini tupoksi mereka," pungkas Kang Tamil.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen