GELORA.ME - Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses Pemilu agar tidak terjadi kecurangan dalam setiap tahapannya.
"Jangan biarkan kecurangan Pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi.
Gunakan hak pilih mu dengan tuntunan nurani," kata Megawati lewat akun YouTube PDI Perjuangan, Minggu (12/11/2023).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi mengatakan Megawati Soekarno Putri membuat pernyataan negatif tentang kecurangan dalam Pemilu merupakan tuduhan tanpa memiliki data sama sekali dan hanya menyebarkan isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Jangan biasakan untuk membuat informasi hoaks demi melampiaskan kekecewaan dan kemarahan karena keinginan tidak sesuai dengan kenyataan. Apa yang disampaikan dalam keadaan yang tidak terkontrol, bisa menjadi bumerang," kata Teddy, Senin (13/11/2023).
"Jangan sampai akhirnya masyarakat menganggap bahkan sampai meyakini bahwa pencapaian ibu selama ini dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar," ucapnya.
Megawati menegaskan Pemilu yang demokratis, yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, harus dijalankan tanpa ada kecuali.
Menurutnya mengawal dan menegakkan demokrasi adalah kewajiban sebagai warga bangsa, dan bahkan menjadi keharusan setiap anak negeri dan bangsa agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.
"Karena itulah terus genggam erat semangat reformasi itu. Jangan lupa, terus kawal demokrasi berdasarkan nurani.
Jangan takut untuk bersuara, jangan takut untuk berpendapat, selama segala sesuatunya tetap berakar pada kehendak hati rakyat. Terus kawal dan tegakkan demokrasi!" kata Mega
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Jerry Duga Ada Misi Terselubung Tito cs soal 4 Pulau Aceh Diberikan ke Bobby, Singgung Potensi SDA
KPK Diminta Bubar saja, Tak Punya Marwah Lagi di Hadapan Koruptor
UPDATE! Ogah Duduk Bareng Bobby, Mualem Tempuh Tiga Langkah Ini Untuk Rebut Kembali 4 Pulau
Said Didu sebut PT Gag Nikel Harus Dievaluasi, Minta Prabowo Audit Semua Kasus Pelanggaran Tambang