Mahfud MD juga mengatakan agar Anwar Usman yang merasa difitnah, menyampaikan tanggapannya kepada MKMK yang memutuskan sanksi kode etik padanya.
"Bilang aja kepada yang memutus (kalau merasa difitnah)," katanya.
Selain itu Mahfud enggan menanggapi terkait tudingan bahwa dirinya juga pernah terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara saat menjadi Ketua Hakim MK.
Sebelumnya, Mantan Ketua MK Anwar Usman merasa difitnah secara keji terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Pada Selasa (7/11), Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen