GELORA.ME - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak harus mundur dari jabatan sebagai hakim konstitusi di lembaga tersebut.
"Secara hukum, (Anwar Usman) nggak harus mundur. Secara moral dan etik, urusan dia mau mundur atau tidak, tak boleh didorong paksa (untuk mundur) atau dilarang," kata Mahfud usai memberi Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-57 Universitas Pancasila di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, Anwar Usman yang telah dicopot dari jabatan ketua Hakim MK, tidak wajib untuk mundur dari jabatan sebagai Hakim MK.
Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar Usman karena dinilai melanggar kode etik sudah memenuhi aturan yang berlaku.
"Secara moral urusan dia, dia berhak mempertahankan diri, berhak mencari dalil lain. Tapi putusan Majelis Kehormatan MK sudah selesai, sudah final, ke depan tanggal berjalan. Tidak ada orang yang bisa memaksa Pak Anwar mundur," ujarnya.
Artikel Terkait
Bongkar Korupsi APBD Sumut Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Penggelembungan Anggaran
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah
Bos Sawit Surya Darmadi Ungkap Penyebab Karyawan Kabur Saat Susah
Mendesak Evaluasi Menteri Hukum Supratman: Apa yang Perlu Diketahui Publik?