GELORA.ME -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memanggil Ketua MK, Anwar Usman, Jumat (3/11). Pemanggilan ini adalah untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam pemeriksaan kali ini, Anwar Usman membantah berbohong karena tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada perkara yang menolak gugatan syarat batas minimal usia capres-cawapres.
"Saya bersumpah, Demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Ketidakhadiran Anwar Usman dalam RPH putusan tiga perkara ini diungkap hakim konstitusi Arief Hidayat lewat pendapat berbeda (dissenting opinion) pada putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Saat itu, Hakim Saldi Isra memimpin RPH, karena Anwar Usman absen. Kemudian, di dalam dissenting opinion-nya, Arief menanyakan alasan ketidakhadiran Anwar. Ipar Presiden Joko Widodo itu dikabarkan tak hadir karena menghindari konflik kepentingan.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen