Namun, Arief mengatakan, Anwar menyampaikan alasan berbeda kala hadir pada RPH perkara 90. Kepada Arief, Anwar menjelaskan bahwa ia tak ikut memutus perkara sebelumnya yang diajukan kader PSI, Partai Garuda, dan para kepala daerah karena alasan kesehatan.
Menjawab hal itu, Anwar mengklaim saat itu dirinya dalam pengaruh obat. Lalu, dia pun ketiduran dan melewatkan RPH atas tiga perkara terkait putusan syarat batas minimal usia capres-cawapres.
"Saya sakit tetapi tetap masuk. Saya minum obat. Saya ketiduran," Anwar Usman berkilah.
Anwar Usman diperiksa dua kali oleh MKMK karena namanya mendominasi dalam belasan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK.
Anwar dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik menyangkut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Pasalnya, putusan tersebut dinilai sarat nepotisme yang membuka jalan bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen