GELORA.ME -Modus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang, mulai terungkap. Dia utang Rp73 miliar dari Bank J Trust untuk keperluan pribadi pada 2019.
Parahnya, Panji membayar cicilan pinjaman menggunakan uang yayasan yang berasal dari iuran orang tua santri.
"Jadi, dana yayasan berasal dari berbagai sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), dan ada beberapa yayasan pondok pesantren," kata
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis petang (2/11).
Uang pinjaman dipakai Panji untuk membeli berbagai macam barang mewah, di antaranya jam tangan, mobil, rumah, hingga sebidang tanah.
Artikel Terkait
Polemik Ijazah Jokowi Tak Berhenti: Analisis Alasan Isu Ini Jadi Komoditas Politik Abadi
Ijazah Jokowi Pakai Materai Rp100 vs Rp500, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Jubir PSI
Polemik Ijazah Jokowi: Analisis Hukum, Dampak Politik, dan Polarisasi Publik
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis: Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicabut Polda Metro