Di antaranya UUD 1945 ayat 1 dan 3 hingga TAP MPR Nomor 11 MPR 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Dia mengklaim laporan yang disampaikannya sudah diterima.
Diharap, komisi antirasuah segera bergerak karena aroma nepotisme tercium saat Anwar mengetuk palu pada sidang, Senin, 16 Oktober. “Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan,” tegasnya.
“Dalam penanganan perkara ini itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi, nepotismenya antara Ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi dengan keponakannya Gibran dan Kaesang,” sambung Erick.
Erick mengingatkan jangan sampai aduan ini dibiarkan begitu saja. “Kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum siapa yang mau di dengar siapa yang mau dihormati,” pungkasnya.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen