GELORA.ME - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan yang dilayangkan TPDI terkait dengan dugaan kolusi dan nepotisme di balik putusan MK terkait gugatan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK,” kata Koordinator TPDI Erick S. Paat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Erick menjelaskan ada sejumlah dasar hukum yang mereka gunakan dalam laporan.
Artikel Terkait
Dana Kas Jabar Rp2,6 Triliun Tak Mengendap! Ini Penjelasan Lengkap Gubernur Dedi Mulyadi
Fakta Tersembunyi Hubungan Keluarga Riza Chalid dan Prabowo, Ternyata Masih Saudara!
Dedi Mulyadi Didesak Tuntaskan Kasus Dana Mengendap di Bank Jabar, Jangan Coba Buang Badan!
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Bantahan Pejabat Ternyata Bohong Besar!