"Kita sangat menolak putusan itu karena putusan itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan kontestasi politik, akan tetapi hanya kepentingan keluarga," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/10).
Ade menekankan, pendapat terkait MK yang mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu adalah langkah mundur dalam pendewasaan demokrasi.
Dia menilai, MK yang dipimpin Anwar Usman selaku ipar dari Presiden Joko Widodo sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka, telah menjadikan lembaga tinggi negara itu sebagai alat untuk menciptakan dinasti politik kekeluargaan.
Dia tegas menolak dengan tegas putusan MK itu yang dianggap telah melanggengkan terciptanya dinasti politik di Indonesia.
"Kita dari Aliansi Pemuda Sumatera Selatan akan mengawal dengan tuntas, hingga tidak ada lagi pencederaan untuk hukum yang ada di Indonesia ini," tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid: Profil, Kaitan PMII, dan Relawan Gibran Pelapor Pandji
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Dari Pertemuan Jokowi-MBS hingga Pembagian 50:50
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi? Ini Klarifikasi Peradi Bersatu