Dalam profil Majelis Kehormatan di laman resmi MK yang dipantau redaksi, Selasa (17/10), memang tak terlihat sosok yang bertugas di bagian ini.
Feri menambahkan, hakim MK tidak bisa diperiksa oleh Komisi Yudisial. Oleh karena itu, sulit untuk memproses hakim MK yang dianggap nepotisme terhadap putusan tersebut.
“Menurut putusan MK 005, bukanlah subjek hukum yang harus diawasi KY. Jadi sudah paket komplit untuk hakim konstitusi, menyimpang dari konstitusi,” ujarnya.
Atas dasar itu, Feri Amsari berpendapat bahwa masyarakat akan melakukan upaya untuk memproses hukum para hakim MK, lantaran jelas melakukan pelanggaran dalam memutuskan suatu perkara.
“Ini pertanyaan besar, bagaimana mungkin mata kita, perasaan kita, telinga kita, mengabaikan pelanggaran-pelanggaran yang betul-betul terjadi di depan mata kita menuju proses penyelenggaraan pemilu,” demikian Feri Amsari.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh