GELORA.ME -Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang calon presiden dan wakil presiden boleh di bawah 40 tahun kalau pernah dan sedang menjabat sebagai kepala daerah dinilai kental dengan unsur nepotisme.
Peneliti PoshDem Universitas Andalas, Feri Amsari menuturkan, Majelis Hakim MK bisa saja digugat oleh masyarakat dan dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK. Sayangnya, saat ini tidak ada sosok yang duduk di Majelis Kehormatan MK.
“Bisa dilaporkan etik, cuma Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sampai hari ini kosong,” kata Feri Amsari di acara OTW 2024 dengan tema "Menakar Pilpres Pasca Putusan MK", di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Artikel Terkait
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh