GELORA.ME - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah adanya aliran uang dari hasil korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Hal ini disampaikan Sahroni, menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengungkapkan hal itu saat menggelar konferensi pers penahanan Syahrul, Jumat (13/10/2023) malam.
"Saya sebagai Bendahara Umum partai membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK, Pak Alex Marwata terkait dengan aliran dana ke Partai NasDem," ujar Sahroni dalam konferensi pers, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2023).
Sahroni, mengulang kembali kalimatnya sebagai penegasan.
"Sekali lagi, aliran dana ke Partai NasDem, saya sebagai bendahara umum DPP menyatakan membantah. Tidak ada aliran terkait yang disampaikan oleh Pak Alex Marwata," tegas Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Sahroni menyatakan, ketika mendengar Alex menyebut adanya aliran dana ke NasDem dalam konferensi pers Jumat malam, dia langsung mengecek rekening partai.
"(Hasilnya) Kami tidak pernah menerima aliran dana, seperti dari informasi yang Pak Alex sampaikan," ucap Sahroni.
Dia pun menyayangkan pernyataan KPK, yang dianggapnya merugikan citra NasDem. Apalagi, pada saat menjelang Pemilu 2024.
"Kok seolah-olah penyampaian Pak Alex ini tendensius ke partai kami. Kenapa benci bener, kok seolah-olah kita ini busuk banget," sesal Sahroni.
Sebelumnya, KPK menyatakan, Syahrul mengalirkan uang setoran para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) ke Partai NasDem.
"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah. KPK akan terus mendalami," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice