"Ini bukan hanya uji independensi, tetapi juga uji moralitas bagi MK untuk tidak terjebak pada
kepentingan politik praktis demi memuluskan politik dinasti Jokowi, dengan menghalalkan segala cara dan melabrak aturan main yang telah ditetapkan," ujar Neni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/10).
Menurut Neni, gugatan yang dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah bukan isu konstitusional yang mesti diputus MK.
"MK seharusnya bisa menyadari untuk tidak masuk ke ruang open legal policy atau kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang," tuturnya.
Lebih lanjut, Neni menyatakan, akan menyebut MK bukan negarawan serta telah menggadaikan moralitas serta etika kehakiman, apabila memutuskan menerima perkara 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 dalam sidang pembacaan putusan pada Senin, 16 Oktober 2023.
"Bagi saya MK bukan hanya sebatas penjaga konstitusi dan demokrasi, tetapi jauh lebih luas dari itu
bagaimana memastikan berjalannya demokrasi konstitusional dan harus menyelamatkan demokrasi," pungkas Neni.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid: Profil, Kaitan PMII, dan Relawan Gibran Pelapor Pandji
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Dari Pertemuan Jokowi-MBS hingga Pembagian 50:50
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi? Ini Klarifikasi Peradi Bersatu