"Misalkan terjadi, Gibran keluar dari PDIP, aku cuma berdoa, ya tuhan maafkan lah, karena dia tidak tahu apa yang dia lakukan," terangnya.
Gibran sendiri berkali-kali menanggapi soal kansnya menjadi cawapres Prabowo. Menurutnya, ia tidak bisa menjadi cawapres karena terbentur syarat minimal usia cawapres.
Aturan yang tertuang pada pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Sementara, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu berusia 36 tahun.
"Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup," ujar Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (9/10/2023).
Sumber: suara
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid: Profil, Kaitan PMII, dan Relawan Gibran Pelapor Pandji
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Dari Pertemuan Jokowi-MBS hingga Pembagian 50:50
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi? Ini Klarifikasi Peradi Bersatu