"Misalkan terjadi, Gibran keluar dari PDIP, aku cuma berdoa, ya tuhan maafkan lah, karena dia tidak tahu apa yang dia lakukan," terangnya.
Gibran sendiri berkali-kali menanggapi soal kansnya menjadi cawapres Prabowo. Menurutnya, ia tidak bisa menjadi cawapres karena terbentur syarat minimal usia cawapres.
Aturan yang tertuang pada pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Sementara, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu berusia 36 tahun.
"Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup," ujar Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (9/10/2023).
Sumber: suara
Artikel Terkait
Polda Metro Bantah Klaim MAF: Bukan Anak Propam, Mobil Bukan Sitaan
Syahganda Bongkar Konsekuensi Jokowi Dijuluki Politisi Jalanan di Forum Bloomberg
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg, Siap Pidato Bahasa Inggris
Transformasi PSI 2029: Dari Partai Jelita ke Jelata, Strategi Menuju Pemilu