GELORA.ME -Jika Prabowo Subianto benar-benar menunjuk Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden maka semakin menguatkan narasi politik dinasti yang sedang dimainkan Presiden Joko Widodo.
Gibran cawapres akan terjadi bila Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan gugatan judicial review UU 7/2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Artikel Terkait
Perpol 10/2025 Kapolri Dikritik Langgar Putusan MK, Dinilai Ancam Demokrasi
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya: Jadwal, Pihak yang Hadir, dan Kronologi Lengkap
Skandal Solar Murah Rp 2,5 Triliun: Erick Thohir hingga Boy Thohir Disebut, Kejagung Dinilai Tak Serius
Sjafrie vs Dasco: Pengamat Bantah Rumor, Sebut Mereka Dua Pilar Utama Prabowo