GELORA.ME - Munculnya isu putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres Prabowo Subianto, semakin menguatkan gugatan Judicial Review (JR) batas usia minimum capres-cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan oleh analis politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (1/10).
"Ramainya memunculkan Gibran sebagai cawapres menimbulkan spekulasi gugatan syarat usia capres dan cawapres 35 tahun di MK berpeluang dikabulkan. Spekulasi itu diperkuat semakin bermunculannya dukungan dari daerah yang menginginkan Gibran jadi cawapres," kata Jamiluddin.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas