Menurutnya, dukungan seperti itu tentu sangat politis. Sebab, dukungan itu semakin banyak bermunculan saat MK akan memutuskan gugatan usia bagi capres dan cawapres.
"Kalau itu terjadi, maka MK sudah tidak proporsional lagi. MK sudah mengambil fungsi lembaga lain yang berhak memutuskan usia capres dan cawapres," beber dia.
Jadi, kata Jamiluddin, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka lembaga yudikatif itu sudah mengangkangi DPR dan Pemerintah.
"Sebab, dua lembaga ini yang berhak untuk membuat UU terkait batas usia capres dan cawapres. Karena itu, bila MK sudah tidak proporsional pada fungsi dan tugasnya, maka sebaiknya ditinjau ulang keberadaan lembaga tersebut," jelasnya.
"Sebab berbahaya bila MK sudah bermain ke ranah politik praktis," demikian Jamiluddin
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen