Anak dan Mantu Jokowi Terbukti Langgar Netralitas Pejabat, Bawaslu Minta Mendagri Tertibkan Kepala Daerah

- Rabu, 20 September 2023 | 16:01 WIB
Anak dan Mantu Jokowi Terbukti Langgar Netralitas Pejabat, Bawaslu Minta Mendagri Tertibkan Kepala Daerah

GELORA.ME - Bawaslu RI menyatakan anak dan menantu Presiden Joko Widodo bersalah karena mengajak masyarakat untuk memilih bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.


Bawaslu RI memastikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution terbukti melanggar netralitas pejabat negara yang diatur UU 7/2017 tentang Pemilu.


Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjelaskan, video ajakan Gibran dan Bobby yang diunggah akun resmi PDIP di media sosial X, memang memuat ajakan memilih Ganjar.


"Jadi memang (Pasal) 283 (UU Pemilu) terpenuhi," ujar Totok kepada wartawan, Rabu (20/9).


Bunyi Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu pada intinya larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta Pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye.


Halaman:

Komentar